Terkait Dugaan Penodaan Agama, Polri Harus Periksa Megawati
Bersama Rakyat - DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta mendorong Polri segera menindakanjuti pelaporan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan agama.
Polri tidak boleh tebang pilih dalam mengusut laporan. Polri wajib memeriksa Megawati. Di Indonesia tidak ada yang kebal hukum," kata Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin
Novel juga mengharapkan Polri tidak diskriminasi dalam proses hukum kasus yang menjerat presiden RI ke-5 tersebut.
"Polri harus bekerja profesional," ujar Novel seperti diberitakan RMOLJakarta.Com.
Megawati resmi dilaporkan LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama pada Senin (23/1) lalu, tepat ulang tahun yang ke-70 putri sulung Bung Karno tersebut.
Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman.
"Laporan itu benar," ujar Baharuzaman dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (24/1).
Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP tentang penodaan agama.[wid]
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://bersama-rakyat.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments