Tidak Ingin Terulang Seperti Pemerintahan Megawati Jual Indosat, DPR Tolak Tolak PP 72/2016
Bersama Rakyat - Melalui rapat internal pada Rabu (18/1/2017), semua anggota Komisi VI DPR menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016.
Aturan itu merupakan perubahan atas PP nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Komisi VI menolak PP tersebut karena dinilai ada indikasi pelanggaran undang-undang bahkan konstitusi. Selain itu, peraturan itu juga menjadi celah penjualan aset BUMN tanpa persetujuan DPR.
Sejauhmana kekhawatiran DPR, khususnya Komisi VI atas terbitnya PP 72 tahun 2016 tersebut?.
Berikut petikan wawancara TeropongSenayan dengan Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno.
Mengapa DPR keberatan dengan keberadaan PP 72/2016?
Komisi VI menilai PP 72/2016 membuka celah lepasnya aset negara di BUMN.
Ada frasa dari PP tersebut dalam bacaan kami bisa ditafsirkan aset BUMN kita bisa dilepas ke perseroan terbatas lainnya. sehingga wajib bagi kami untuk dari awal mengingatkan kekhawatiran ini.
Kita tidak mau kasus 2004 lepasnya Indosat dan aset BUMN kita yang menguntungkan, terulang kembali. Kita juga tidak mau menjadi bagian dari kebijakan yang seolah bagus pada masanya, namun mengandung celah penyalahgunaan, seperti kasus BLBI dan skandal century.
Jadi sangat penting kami mengingatkan dan meminta klarifikasi pemerintah, karena ini bagian dari fungsi pengawasan DPR. PP adalah turunan UU, tata cara pelaksanaan UU. Jadi sangat relevan kami mengawasinya.
Pemerintah beralasan pengelolaan BUMN adalah wewenang penuh eksekutif. Jadi merasa tidak perlu keterlibatan DPR dalam hal ini. Apa pendapat anda?
Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai perintah konstitusi. BUMN adalah milik negara dan kami mendapat amanat dari takyat melalui pemilu untuk mewakili negara.
Pemerintah juga merasa keterlibatan DPR dalam pengelolaan BUMN, terutama dalam hal Penyertaan Modal Negara (PMN), sering merepotkan dan disalahgunakan. Tanggapan anda?
Yang paling berpeluang untuk melakukan penyalahgunaan adalah yang memegang kendali uang atau dana. Dan itu semua ada di eksekutif (pemerintah).
PMN sudah kita awasi secara ketat saja dalam pelaksaannya banyak yang menyimpang dari apa yang direncanakan. Maka kita membentuk Panja pengawasan PMN.
Menurut pandangan anda apa tujuan dan agenda pemerintah menerbitkan PP 72 tahun 2016?
Memuluskan rencana pembentukan holding BUMN yang memang secara perundang-undangan belum diatur secara jelas di UU BUMN.
Terakhir, langkah politik apa yang akan dilakukan DPR jika pemerintah tidak mau membatalkan PP 72 tahun 2016?
Kita belum menentukan sikap sampai ada penjelasan resmi dari pemerintah.[ts]
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://bersama-rakyat.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments