Tertangkap KPK, Patrialis Akbar Diduga Terima Suap Ratusan Ribu Dolar


Bersama Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar diduga menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"PAK diduga menerima suap sebesar US$ 20 ribu dan Sin$200 ribu. Dalam kegiatan ini, tim telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf perkara 129," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (26/1).

Basaria mengatakan, Patrialis menyanggupi untuk membantu agar uji materi kasus itu dikabulkan. Patrialis lantas ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Mal Grand Indonesia, Jakarta.

"Diduga BHR memberi hadiah atau janji terkait pemrohonan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014," ujar Basaria.

Uji materi UU 41/2014 itu diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1.

Pasal 36C ayat 1 berbunyi, “Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.”

Pasal 36C ayat 3, pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona harus terlebih dahulu dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia; dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan ditetapkan tempat pemasukan tertentu.”

Pasal 36 D ayat 1, pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam pasal 36C harus ditempatkan di Pulau Karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 36 E ayat 1, dalam hal tertentu dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak atau produk hewan.[cnni]
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://bersama-rakyat.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment