Rapat RUU Terorisme Dilakukan Secara Tertutup, Ada Apa?


Bersama Rakyat - Panitia Khusus Terorisme Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan undang-undangn (RUU) terorisme dengan pemerintah. Selama pembahasan, DPR dan pemerintah menyepakati untuk dilakukan secara tertutup.

"Pembahasan kita sepakati tertutup. Kan ini ada TNI, Polri, dan lembaga-lembaga negara.‎ Ini kan sangat sensitif ya, (kalau terbuka) nanti akan banyak penafsiran macam-macam dalam pembahasannya," kata Ketua Pansus Terorisme DPR Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Kendati dilakukan tertutup, Politikus Gerindra ini menegaskan isi rapat bisa diakses kepada para anggota pansus, staf ahli, atau bahkan ke Kesekretariatan Pansus.

"Karena pembahasan kan menyangkut banyak lembaga, itu yang harus kita jaga," ucapnya.

‎Untuk hari ini, Syafi'i mengatakan, rapat pembahasan telah menyetujui 7tujuh Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari total 115 DIM. Namun, dari ketujuh itu masih ada yang alot dan kini pembahasannya ditunda sementara untuk dibahas di akhir. Yakni soal judul Rancangan Undang-undang dan konsiderasi UU ini.

"Tentang judul masih pending, karena ada yang menginginkan penanggulangan ada yang ingin tetap pemberantasan," ucapnya.

"Kemudian yang masih belum diselesaikan itu, soal konsederasi RUU teroris ini masuk 'kejahatan serius' atau 'extraordinary crime'. Yang beralasan kejahatan serius, karena dalam statuta Roma ini dinyatakan kejahatan serius bukan extraordinary," tambahnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, pemerintah juga menyampaikan adanya perubahan DIM mereka. Dalam DIM sebelumnya kebanyakan bicara soal penindakan, sedangkan DIM yang sekarang ada masukan soal pemberantasan. 

"Nah, yang dimaksud pemberantasan adalah pencegahan, penindakan dan pemulihan, itu kan usulan baru," ujarnya.

Dalam pembahasan RUU ini, Syafi'i lebih mendorong perlunya leading sector dalam memimpin pemberantasan terorisme. Kata Syafi'i, semua fraksi juga sudah sepakat menunjuk BNPT menjadi pimpinanya.

"Ya BNPT, bukan Polri atau TNI. Itu kesepakatan kita semua fraksi," kata dia.

"Misalnya di sini bom, di situ bom, nah ini siapa yang pegang koordinasinya? makanya kita mau penguatan BNPT tadi.‎ Nah lalu bagaimana pasukannya?  Di situ ada Polri, dan TNI," kata dia.

Karenanya, Syafi'i menerangkan, penguatan BNPT akan dibahas juga dalam pansus dengan pembuatan UU untuk BNPT. Sebab, selama ini BNPT hanya berlandaskan Peraturan Presiden nomor 12/2012.

"KPU dan Bawaslu saja pakai Undang-undang, masa BNPT pakai Perpres," tandasnya. (plt)
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://bersama-rakyat.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment