Perekrutan Hakim MK iitu Harus Ditentukan UU, Bukan Berdasarkan ‘Selera’


Bersama Rakyat - Mahkamah Konstitusi (MK) harus melakukan perubahan total dalam pola perekrutan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), karena prosesnya selama ini dinilai tidak transparan.

Momentum tertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar harus menjadikan MK transparan secara sungguh-sungguh. Sebab, selama ini rekrutmen hanya diusulkan oleh pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung.

“Kemarin mekanisme itu ditentukan oleh masing-masing lembaga, jadi menurut saya, ini harusnya ditentukan UU, di tiga itu harus sama, kalau nggak, berdasarkan selera-selera saja,” kata mantan Ketua KY Suparman Marzuki, di Jakarta, Sabtu (28/1).

Dia mengatakan, proses pengangkatan Patrialis yang sebelumnya diusulkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dipertanyakan integritas dan kompetensi hakim konstitusinya. “Integritas dan kompetensi itu wajib, kumulatif, tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Diketahui, dua Hakim Konstitusi terkena OTT KPK. Pertama, mantan Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 lalu terkait kasus suap dan sudah divonis hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK di sebuah pusat perbelanjaan beberapa hari lalu, atas dugaan suap terkait judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.[akt]
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://bersama-rakyat.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment