Kata Tito : Ahok Diproses, Kasus Calon Lain Juga Diusut


Bersama Rakyat - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencabut Peraturan Kapolri (Perkap) soal pengusutan kasus calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai. Kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi salah satu alasan pencabutan peraturan itu.

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menge­luarkan Perkap soal pengusutan kasus calon kepala daerah.

Dalam Surat Edaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014 itu, disebutkan, ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wa­likota, maupun gubernur diusut selesai pilkada.

Perkap itu diterbitkan agar tidak terjadi politisasi dan mun­cul kesan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hu­kum. Kini, Perkap itu dicabut setelah munculnya kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakata (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Karena desakan kuat masyarakat Polri melanjutkan laporan itu.

Aksi saling lapor peserta pilkada tak hanya terjadi di DKI. Di daerah banyak ditemukan ka­sus serupa. "Kalau (kasus Ahok) ini digulirkan, akan membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses," ujar Tito di Kompleks PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Jakarta, kemarin.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, kasus Ahok jadi preseden untuk menindaklanjuti laporan tanpa harus menunggu pilkada selesai.

"Jangan dihentikan prosesnya karena referensinya adalah kasus Ahok yang diajukan pada saat tahapan pilkada. Yang otomatis membawa konsekuensi hukum asas equality before the law, se­mua sama di muka hukum. Tidak ada bedanya," kata Tito.

Belakangan, Polri mengusut dua kasus yang menyeret calon Wakil Gubernur DKI nomor urut dua, Sylviana Murni. Pertama, yakni dugaan korupsi pemban­gunan Masjid Al Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat dan du­gaan korupsi pengelolaan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Kedua kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan tetap bergulir.

"Jadi, kalau ada laporan ke­pada paslon lainnya, termasuk di Jakarta, ya kita proses. Itu konsekuensinya, tidak ada pe­nundaan," kata Tito.

Sebelumnya, Cagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono meny­inyalir ada motif politis di balik mencuatnya dua kasus menerpa pasangannya, Sylviana Murni.

"Inilah yang sangat saya sayangkan. Rasa-rasanya aro­ma politiknya terlalu tinggi. Mencari-cari suatu yang tidak ada," kataya.

Agus menilai, dua kasus yang ikut menyebut Sylvi merupa­kan upaya memojokkan dirinya dan Sylvi dalam kapasitas mer­eka sebagai pasangan cagub dan cawagub yang tengah mengikuti Pilkada 2017. "Dengan seolah-olah menimbulkan, mencari-cari kesalahan-kesalahan yang tidak terjadi," tutupnya.

Gagal, Copot

Pada kesempatan sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mewarning anak buahnya se­bagai kepala kesatuan wilayah dalam mengamankan Pilkada serentak pada 2017. Tito ber­harap tidak ada wilayah gagal diamankan.

Menurut dia, untuk penga­manan Pilkada 2017 telah di­siapkan sekira 70 ribu personel. Setiap wilayah yang menggelar pilkada diwajibkan untuk men­ganalisis potensi kerawanan di daerah masing-masing.

"Semua saya serahkan kepada kepala kepolisian daerah dan Kapolres masing-masing untuk menilai. Yang penting bagi saya tidak boleh salah menilai. Salah menilai kekuatan tidak cukup terjadi keributan ya gampang saja bagi saya kepala wilayahnya saya ganti," tegas Tito.

Dijelaskan, Polri akan all out mengamankan Pilkada 2017. "Jadi nanti personel tergantung dinamika. Yang tercatat resmi untuk mengamankan Pilkada 70 ribu. Tapi jumlah anggota Polri 430 ribu, TNI 460 ribu, ang­gota linmas juga ratusan ribu ini sangat tergantung dinamika di daerah yang kita anggap hijau aman tentu kita juga secukupnya saja pasukannya disiapkan," katanya [rmol]
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://bersama-rakyat.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment