Pengacara: Ungkapan Habib Rizieq soal Pancasila Hasil Karya Ilmiah, Ini Kejahatan Dalam Kebijakan,?


Bersama Rakyat - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penistaan simbol negara.
"Persepsi penyidik itu seperti apa? Penetapan Habib (Rizieq Shihab) sebagai tersangka itu apakah unsur-unsurnya sudah dipenuhi?" tanya Kapitra saat berbincang dengan VIVA.co.id di Jakarta pada Minggu malam, 30 Januari 2017.

Kapitra menegaskan, Rizieq sama sekali tidak melakukan penistaan seperti yang disangkakan aparat Kepolisian. Menurutnya, apa yang disampaikan Rizieq dalam ceramahnya beberapa waktu lalu adalah bagian dari penelitian yang ia lakukan selama ini.

"Itu hipotesis yang dituangkan dalam karya ilmiah. Habib mentransformasikan dari sisi akademik ke bahasa verbal yang mempermudah untuk menganalisa," katanya.

Isi dari ceramah kliennya itu, kata Kapitra, cara Rizieq dalam menyampaikan suatu kebenaran menurut versinya. Kapitra menilai, penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah suatu kejahatan dari sebuah kebijakan yang diterbitkan.

"Tidak pernah ada seperti ini. Di zaman batu saja tidak ada. Apalagi kita mengedepankan democracy of state. Ini kejahatan dalam kebijakan," ujarnya.[vvn]
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://bersama-rakyat.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment