Jokowi Diminta Bongkar Penjualan Orang Berkedok TKI, Sanggupkah?
Bersama Rakyat - Anggota Timwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo untuk membongkar praktek Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman TKI, sekaligus melahirkan UU yang benar-benar melindungi TKI.
"Kami memohon Pemerintah Jokowi untuk segera menyelamatkan 45 orang yang berada di Time for Recruitmen for Domestic Worker (TTCo) dan mengevakuasi mereka ke KJRI Jeddah, Saudi Arabia, mendukung KJRI Jeddah mendampingi pemeriksaan oleh kepolisian setempat, membantu pemulangan ke Indonesia, menjamin keselamatan para korban hingga kembali ke keluarganya," kata Rieke di Jakarta, Selasa (31/01/2017).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan keputusan No.260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah
Larangan tersebut berlaku di 19 Negara, yaitu: Arab Saudi, Aljair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, Yordania.
Kepmen ini berlaku sejak 1 Juli 2015. Kepmen ini tidak berlaku bagi TKI yang masih bekerja pada saat Kepmen ini diberlakukan hingga berakhirnya perjanjian kerja.
Namun pengiriman TKI ke Timur Tengah, khususnya Saudi Arabia masih terjadi dan itu TKI dipekerjakan untuk perorangan. Salah satu kasus yang terjadi adalah dugaan TPPO yang dilakukan oleh perusahaan TTCo (Team Time for Recruitmen for Domestic Worker) yang di Jeddah sebanyak 1.141 orang.
"Pengiriman ini bertentangan dengan Kepmen karena terjadi pada tahun 2016, pada saat Kepmen tersebut telah berlaku, justru dikeluarkan visa ke Saudi sebagai cleaning service," kata Rieke.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah mencabut izin 41 PPTKIS, termasuk yang bekerja sama dengan TTco
"Kami mendukung Pemerintah untuk melanjutkan kebijakan yang lebih tegas dan melindungi TKI dan keluarganya dengan mengacu pada UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga pencabutan izin, bukanlah langkah final dari Pemerintah," kata Rieke.
Sesuai dengan perintah UU tersebut, jelas harus ada sanksi hukum pidana penjara, denda, dan administratif sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku (baik perorangan, korporasi, maupun terhadap oknum penyelenggara negara)
"Kami akan berjuang bersama agar dalam Revisi UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi konsideran, sehingga UU yang baru secara tegas dan jelas menjadi dasar hukum terkait TPPO yang berkedok pengiriman TKI," kata politisi PDI-P itu.
Sambil menunggu proses Revisi terhadap UU 39/2004, dirinya mendukung Menakertrans untuk mencabut Kepmen 260/2015, dan segera mengeluarkan Kepmen yang lebih sesuai dengan perintah pasal 27 UU 39/2004.
"Sehingga penghentian pengiriman TKI bukan terbatas pada TKI yang dipekerjakan pada perorangan". Kepmen harus lebih tegas sesuai perintah UU melarang pengiriman TKI ke negara yang tidak mempunyai perjanjian tertulis dengan RI dan sistem hukumnya tidak melindungi pekerja migran," ungkap dia.
Ia menceritakan tanggal 25 Februari 2016 diterbitkan visa dari Jakarta untuk 690 orang. Lalu tanggal 2 Mei 2016 dikeluarkan visa untuk 999 orang. Berdasarkan penelusuran sementara, visa yang diajukan sebanyak 1.698 orang oleh pihak TTCo ke Kedutaan Saudi di Jakarta.
"Terindikasi kuat visa tersebut dikeluarkan tanpa menggunakan perjanjian kerja yang dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Kamar Dagang Arab Saudi dan Kedutaan/Konsulat di Arab Saudi," ungkapnya.
Hingga saat ini, ada sekitar 45 TKI yang berada di penampungan milik TTCo di daerah Obhur, kota Jeddah. Menurut informasi dari jaringan di Saudi, pada tanggal 26 Januari 2016 pihak KJRI telah melakukan penggerebekan bekerja sama dengan kepolisian setempat. Saat ini KJRI sedang menunggu pembebasan 45 TKI yang ditahan untuk dimintai keterangan.[rmn]
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://bersama-rakyat.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments