Deputi Wapres JK Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi E-KTP
Bersama Rakyat - Deputi Bidang Adminsitrasi Sekretariat Wakil Presiden, Iman Bastari dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam yang sebelumnya pernah menjabat Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka IR (Irman)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/1).
Selain Imam, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP, Eddy Rachman serta Suryadi selaku pegawai BPKP. Sama seperti Imam, keduanya akan jadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irman.
"Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama yakni IR (Irman), terkait tindak pidana korupsi, pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," ujar Febri.
Sejauh ini sudah lebih dari 200 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. KPK juga telah memfokuskan penyidikan dengan membagi tiga kelompok.
Kelompok pertama dari Kementerian Dalam Negeri, kedua, DPR selanjutnya pihak swasta dan konsorsium pemegang tender e-KTP.
Selain itu, penyidik juga telah mengkonfrontir sejumlah saksi terkait kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Terakhir, Ketua DPR RI Setya Novanto dan bekas Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni yang dipertemukan dengan saksi lain.
Keduanya juga ditelisik mengenai pertemuan-pertemuan yang membahas proyek e-KTP sebelum bergulir di DPR RI.
Dua tahun perjalanan penyidikan, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
Irman sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[wid]
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://bersama-rakyat.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments