Timses Anies-Sandi Terjunkan 30 Ribu Pengawas, Ada Apa?

Pasangan Cagub DKI Anies - Sandi, Nomor urut 3
Bersama Rakyat - Masyarakat Jakarta dinilai sudah mulai rasional dan cerdas dalam menentukan pasangan Cagub-Cawagub. Karenanya, mereka tidak akan mudah 'dibeli' atau akan menolak ketika ada tawaran politik uang (money politic) pada 15 Februari 2017 untuk memilih salah satu ‎Paslon.‎

Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno, Mohamad Taufik mengingatkan, pemberi dan penerima politik uang sama-sama dikenalan sanksi pidana dan denda Rp 1 miliar.

Karena itu, Taufik mengaku, saat ini pihaknya‎ sudah mempersiapkan tim khusus untuk mengawasi segala potensi kecurangan di Pilgub DKI, khususnya terkait money politik.

"Kami akan terjunkan 30 ribu pengawas untuk mengawasi politik uang," kata Taufik di Markas Pemenangan Anies-Sandi, Cicurug, Menteng, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia menegaskan, Pasal 187 a ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.

Adapun, ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Ancaman itu serius. Warga harus berani melaporkan jika ada yang menawarkan uang untuk memilih salah satu calon," pesan ketua DPD Gerindra DKI itu.‎

Tim pasangan Anies-Sandi, kata Taufik, setidaknya ada 3-4 orang yang secara khusus ditugaskan untuk mengawasi di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, tambah Taufik, pihaknya juga menerjunkan tim siluman yang khusus untuk mengawasi 'serangan fajar'.

"Mereka ini kerja satu minggu sebelum hari pencoblosan sampai 15 Februari 2017," tegas Taufik.

"Tolak politik uang. Ingat, warga DKI harus hati-hati, karena ancamannya penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Taufik menambahkan.‎(yn)
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://bersama-rakyat.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment