Ditanya Soal Reklamasi, Ahok: Sudah Ada Sejak Zaman Soeharto, Benarkah?

Bersama Rakyat - Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat bertanya kepada Paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno soal penolakannya terhadap proyek reklamasi.

Pertanyaan Djarot itu disampaikan saat sesi tanya jawab antar Paslon dalam debat Cagub-Cawagub Pilkada DKI di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Sandiaga pun menanggapi pertanyaan Djarot dengan santai. Bahkan, ia menyindir kandidat petahana melakukan proyek reklamasi tanpa berkeadilan dan memikirkan nasib nelayan yang ada di pesisir utara Ibu Kota.

Mendengar jawaban dari Sandi itu, Ahok yang diberi kesempatan untuk menanggapi menyatakan bahwa proyek reklamasi sudah ada sejak era Presiden Soeharto.

Ketika itu, kata Ahok, Soeharto mengeluarkan izin reklamasi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Banyak orang yang menuduh kami tak bela orang miskin, nelayan. Banyak yang tak tau pulau reklamsi itu sudah ada dari zaman Pak Harto (lewat Keppres Nomor 52 Tahun 1995),” kata Ahok di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Ahok mengklaim pulau hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta sepenuhnya milik Pemprov DKI. Menurutnya, 5% luas tanah dari pulau-pulau reklamasi juga merupakan hak Pemprov DKI.

“Tugas kami menadministrasi keadilan sosial, pulau yang di reklamsi 100% milik Pemda DKI,” tegasnya.

Pernyataan Ahok yang menyebut reklamasi sudah dirancang sejak era Soeharto pun ditanggapi Anies. Anies menegaskan, korupsi juga ada sejak masa lalu, makanya harus dipikirkan apakah yang berasal dari masa lalu harus selalu diteruskan.

"Korupsi sudah dimulai dari zaman dulu, apakah mau diteruskan? apakah yang dari masa lalu harus diteruskan," pungkasnya.(yn)
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain http://bersama-rakyat.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment